Desa Pantai Cermin Sebagai Pusat Kecamatan Kuala Tapung, Kampar.

Tapung, MediaTapungRaya.com - Desa Pantai Cermin direncanakan akan menjadi pusat administratif kecamatan Kuala Tapung setelah berhasil pemekaran dari kecamatan Tapung. 

Tengku Said Hidayat selaku Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar, menyebutkan bahwa Desa Pantai Cermin akan direncanakan menjadi Ibu Kecamatan Kuala Tapung, Selasa (19/4).

Berkas usulan perencanaan telah dilengkapi dan sudah disampaikan ke Kemendagri pada Maret 2022 lalu. Tengku Said optimis telah melengkapi seluruh persyaratan.

Kuala Tapung
Penyerahan Berkas Usulan Perencanaan oleh Asisten I Setdakab Kampar Ahmad Yuzar didampingi Kabag Tapem Setdakab Kampar Tengku Said Hidayat kepada Staf Kemendagri pada Maret 2022 - Sumber : Tribun Pekanbaru.

Berkas usulan yang disampaikan di antaranya; 

  • Rancangan Peraturan Daerah, 
  • Peraturan Bupati tentang Batas Desa, 
  • Profil Kecamatan yang meliputi jumlah penduduk di setiap Desa.

Pada Tanggal 6 September 2021 lalu, Lembaga Adat Kenegerian Tapung atau disingkat Lakta mengirimkan surat kepada Bupati Kampar, DPRD Kampar, Bapemperda DPRD Kampar.

Surat yang dikirim Lakta berisikan Permohonan Percepatan Pembahasan dan Pengesahan Ranperda Pemekaran Kecamatan Tapung dan Inisiasi Perda DBH Migas.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengurus Harian (DPH) Lembaga Adat Kenegerian Adat (LAKTA), Sarkawi serta ditandatangani pula oleh Sekretaris Muhammad Rais Hasan.

Surat yang dikirim, juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Riau, dan seluruh Gabungan Ketua Fraksi Partai DPRD Kampar. 

Dukungan Pemekaran Tapung dari DPRD Kampar

Desember 2019 lalu. DPRD Kampar telah memberikan dukungan pemekaran dua kecamatan yang ada di wilayah Tapung dan Tapung Hilir. Pemekaran kecamatan menjadi upaya mensejahterakan masyarakat Kampar.

Dukungan ini disampaikan oleh Dewi Hadi Kasmon, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar, setelah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan panitia pemekaran kecamatan Kuala Tapung dan kecamatan Tapung Kanan.

Dewi Hadi mengatakan, DPRD Kampar sangat mendukung pemekaran Kecamatan Tapung Kanan dan Kecamatan Kuala Tapung.

Pemekaran bertujuan untuk memperpendek rentang kendali pemerintah dan memudahkan masyarakat dalam urusan administrasi. Pemekaran ini nantinya bertujuan sebagai proses mempercepat pembangunan agar mencapai kesejahteraan masyarakat.

Dewi Hadi menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, paling tidak ada tiga persyaratan utama yang mesti dipenuhi, di antaranya;

  • Kecamatan yang akan dimekarkan harus terdiri dari 10 desa;
  • Desa yang akan dimekarkan minimal sudah berumur lima tahun; dan
  • Seluruh desa yang akan dimekarkan telah sepakat secara utuh.

Kuala Tapung
Peta Kecamatan Kuala Tapung dan daftar Desa di dalamnya. Desain oleh Bima Pramudya Asaddulloh


Perlu Persetujuan Mendagri dan Gubri

Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, H Yusri telah melaksanakan rapat paripurna Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait Lima Ranperda pada akhir Desember 2021 tentang Pembentukan Kecamatan Tapung.

Katanya, “Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar akan menindaklanjuti hasil laporan Pansus terutama mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Kecamatan Tapung.”

Dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Panitia Khusus tersebut, Yusri menyampaikan ...

”Tentang Pembentukan Kecamatan Kuala Tapung, berdasarkan ketentuan Pasal 22 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa Rancangan Perda tentang Pembentukan Kecamatan telah mendapatkan persetujuan bersama Bupati dan DPRD Kampar.”

Setelah mendapatkan persetujuan,Ranperda tentang Pembentukan Kecamatan Tapung akan dilanjutkan ke Pemerintah Pusat. (20/4)

Sumber Terkait:
- Setdakab Kampar
- Pekanbaru.tribunnews.com
- InfoPublik.id

2 Komentar

Silahkan berkomentar dengan baik dan bijak.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar dengan baik dan bijak.

Lebih baru Lebih lama